Library of Universitas Internasional Batam

  • HOME
  • PERPANJANG MANDIRI
  • USULAN BUKU
  • PERATURAN
  • BROWSE SUBJECTS
  • CEK PEMINJAMAN
  • MENU LAIN
    • Kotak Saran
    • Pustakawan
    • Repository
    • E-Resources
    • Masuk
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}

Peraturan


Setiap anggota Perpustakaan Universitas Internasional Batam memiliki hak yang harus diperoleh dan kewajiban yang harus ditaati. Adapun bentuk hak anggota perpustakaan adalah berhak memanfaatkan semua fasilitas Perpustakaan Universitas Internasional Batam sesuai dengan ketentuan pemanfaatan fasilitas. Ketentuan tersebut adalah sebagai berikut :

  1. Untuk program S1 dapat meminjam buku sebanyak 3 judul selama 1 minggu (enam hari jam kerja)dan dapat diperbanjang selama 1 (satu) kali, untuk program S2, dosen, staf/ keryawan dapat meminjam 4 judul selama 2 minggu (12 hari jam kerja) dan dapat diperpanjang sebanyak 1 (satu) kali
  2. Apabila dalam 1 (satu) minggu koleksi (buku) masih dipakai, maka pinjaman koleksi (buku) dapat diperpanjang maksimum 2 (dua) kali perpanjang (2 minggu).
  3. Anggota perpustakaan berhak menyarankan/mengusulkan judul koleksi perpustakaan yang dibutuhkan oleh pengguna.
  4. Anggota perpustakaan berhak menyampaikan keluhan terkait dengan pelayanan perpustakaan Universitas Internasional Batam.

Kewajiban yang dibebankan kepada anggota perpustakaan merupakan wujud daripada hak yang telah didapatkan. Dalam hal ini kewajiban anggota perpustakaan adalah wajib mentaati tata tertib, menjaga keamanan serta mematuhi semua peraturan yang berlaku di Perpustakaan Universitas Internasional Batam. Setiap pemanfaatan layanan perpustakaan khususnya peminjaman koleksi dan baca koleksi ditempat, anggota perpustakaan harus membawa Kartu Tanda Mahasiswa (KTM).Apabila tidak membawa Kartu Tanda Mahasiswa (KTM), maka untuk anggota perpustakaan tersebut dilarang memanfaatkan fasilitas perpustakaan.

Penyalahgunaan Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) adalah seseorang yang menggunakan kartu anggota yang bukan miliknya untuk memanfaatkan perpustakaan. Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) hanya dapat digunakan oleh pemilik kartu. Penyalahgunaan Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) oleh orang lain terhadap pemanfaatan fasilitas perpustakaan, maka resiko menjadi tanggungjawab pemilik kartu.

Library of Universitas Internasional Batam

Tautan Terkait

  • Universitas Internasional Batam
  • Perpustakaan Universitas Internasional Batam
  • Repository Universitas Internasional Batam
  • SmartLib Universitas Internasional Batam

Tentang Kami

Perpustakaan Universitas Internasional Batam
Online Public Access Catalog (OPAC)
Jl. Gajah Mada, Baloi Sei Ladi Batam
Kepulauan Riau 29442- Indonesia
www.library.uib.ac.id
pustaka.uib@gmail.com
Telp. +62 778 7473111 ext. 301

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek


Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik